MAKALAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
OFFENSE
AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
Dibuat
Oleh :
Kelompok
15
Kelas :
12.6C.37
1.
Dinda
Andraeni : 12182603
2.
Indah
Permatasari : 12182738
3.
Rizki
achmad fadilah : 12180062
4.
Amir
hasan : 12181852
5. Anissa Nazhifah :
1218140
Sistem
Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika
2020
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat,
taufik dan hidayah-Nya yang selalu dilimpahkan kepada kita semua, sehingga
Makalah ini bisa diselesaikan.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi syarat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) untuk
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan juga sebagai
bahan referensi bagi pembaca dan juga sebagai bahan referensi tambahan bagi
penulis sendiri.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing kami Bapak Ibnu Rusdi, M.Kom
sebagai Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang
telah memberikan tugas makalah ini.
Penulis
merasa bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurna sehingga masih terdapat
kekurangan-kekurangan yang terdapat di dalamnya. Oleh karena itu, penulis
menerima saran dan kritikan dari pembaca.
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1. Latar
Belakang
1.2.
Maksud dan Tujuan
BAB II LANDASAN TEORI 2
2.1.
CyberCrime
2.2. Jenis
–Jenis Cybercrime
BAB III PEMBAHASAN
3.1.
CyberCrime
3.2. Motif
CyberCrime
3.3.
Faktor Penyebab Munculnya CyberCrime
3.4.
Jenis-Jenis CyberCrime
3.5.
CyberCrime Di Indonesia
3.6.
Contoh Kasus CyberCrime
3.7.
Cyberlaw
3.8.
Pengertian Kasus Cyberlaw
3.9.
Cyberlaw Di Indonesia
4.1. Perangkat Anti Cyberlaw
BAB IV PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
5.2. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan
teknologi sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi di
internet. Namun pada era saat ini yang serba digital semakin berkembang pula
oknum oknum yang memanfaatkan teknologi sebagai sarana untuk melancarkan aksi
kejahatannya untuk kepentingan pribadi bahkan tidak sedikit masyarakat yang
menjadi korban dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Banyaknya kejahatan yang memanfaatkan
teknologi ini sangat sulit untuk dibendung mengingat hal ini terjadi di dunia
maya sehingga peristiwa-peristiwa ini sulit ditinjau oleh pihak berwajib,
karena saat ini internet bisa di akses dimana saja, oleh siapa saja bahkan
tidak terbatas usia, kemajuan teknologi informasi yang memudahkan kita dalam
memperoleh informasi seharusnya tidak dipergunakan sebagai media untuk
melancarkan aksi kejahatan yang hanya dilakukan untuk kepentingan pribadi dan
merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu, atas dasar ini kami membahas
tema ini untuk mengedukasi pada kami semua bahwa banyak sekali hal positive
dalam memanfaatkan media internet tanpa harus merugikan hak-hak orang lain
1.2. Maksud dan Tujuan
1.
Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Kejahatan dunia Maya
(Cyber Crime ) dan ( Cyberlaw ) Khususnya kejahatan pada Pelanggaran Terhadap
Hak Kekayaan Intelektual.
2.
Menambah wawasan
Masyarakat akan Pentingnya karya orang lain.
3.
Menambah wawasan
masyarakat dalam memahami arti dari hak cipta.
4. Memberikan
informasi tentang hak cipta terutama pada diri sendiri dan khususnya masyarakat
umum.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. CyberCrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya
antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber
merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung
dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis
kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan
dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech
crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white
collar crime”.
Secara hukum di Indonesia pun telah memiliki
undang- undang khusus menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun
2008, yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan computer dan sangsi
yang akan diberikan jika terdapat pelanggaran. Misalnya perbuatan illegal
access atau melakukan akses secara tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam
pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik disebutkan, bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain
ayat (1)) dengan cara apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, (ayat (3))
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
system pengaman
2.2. Jenis –Jenis Cybercrime
Cybercrime
pada dasarnya tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem
informasi serta sistem komunikasi.
Menurut (Sutanto) dalam bukunya tentang cybercrime-motif dan penindakan
cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:
a.
Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas.
Contoh-contoh dari aktivitas cybercrime jenis pertama ini adalah pembajakan (copyright
atau hak cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian
kartu kredit (carding); penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening
bank; perjudian on line; terorisme; situs sesat; materi-materi internet yang
berkaitan dengan sara (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama);
transaksi dan penyebaran obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain
b.
Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (ti) sebagai
sasaran. Cybercrime jenis ini bukan memanfaatkan komputer dan internet sebagai
media atau sarana tindak pidana, melainkan menjadikannya sebagai sasaran.
Contoh dari jenis-jenis tindak kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatu
sistem secara ilegal (hacking), perusakan situs internet dan server data
(cracking), serta defecting
2.3. Kualifikasi CyberCrime
a. Illegal
interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara
diamdiam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke,
dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu.
b. Data
interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan,
perubahan atau penghapusan data komputer.
c. System
interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak
terhadap berfungsinya sistem komputer.
d. Misuse
of devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer,
password komputer, kode masuk (access code).
e.
Computer related forgery: pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan
mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud
digunakan sebagai data autentik)
f.
Computer related fraud: penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan
hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah,
menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem
komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya
sendiri atau orang lain);
g.
Content-related offences: delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak
(child pornography);
h.
Offences related to infringements of copyright and related rights: delik-delik.
Yang terkait dengan pelanggaran hak cipta.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal
yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on line
crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi. The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina. Austria tahun 2000. menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1.Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang
secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses
oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau
komputer sebagai objek. baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
3.2. MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya
(cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
1. Motif
intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan
menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan
bidang teknologi informasi, Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh seseorang secara individual.
2. Motif
ekonomi, politik, dan kriminal. yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntung
an pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi
dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar,
kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
3.3. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih
luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua
faktor penting, yaitu:
1.Faktor
Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan
menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu
dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang
lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
2. Faktor
Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk
ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan
internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat
membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu,
Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
3.4. Jenis-Jenis CyberCrime
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat
dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata,
As'ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan
masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis
cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya:
1. Sebagai
tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan
terencana untuk melakukan perusakan, pencurian. tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif
kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Pengirim e-mail anonim
yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai
tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan
terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus:
Probing atau Portscanning: yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem
milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem
yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik
yang terbuka maupun tertutup dan sebagainya.
3.5. CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada
beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya
adalah sebagai berikut:
1.
Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity
Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi
karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan
membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para
pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2. Deface
(Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah
tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan
tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu, Merupakan salah satu jenis
kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat
secara langsung oleh masyarakat.
3.6. Contoh Kasus CyberCrime
Beberapa
Kasus Cybercrime yang terjadi disepanjang tahun 2015 antara lain:
1.
Software Bajakan
Software bajakan memang cukup menggoda para
pengguna perangkat PC karena harganya yang sangat murah, jauh di bawah banderol
software asli berlisensi. Malah kini tak sedikit pula software bajakan yang
bisa didapat secara cuma-cuma via internet. Namun dibalik itu semua software
bajakan berdampak sangat buruk bagi sistem keamanan komputasi. Presiden
Direktur Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro menyatakan bahwa 100% software
bajakan telah ditanami virus/malware yang sangat berbahaya bagi pengguna. Di
tahun 2014 saja, perusahaan-perusahaan di Asia Pasifik. termasuk Indonesia
telah menghabiskan biaya mencapai US$ 230 miliar (sekitar Rp 2.600 triliun)
untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang disebabkan oleh penggunaan
software palsu. Untuk menanggulangi kondisi tersebut, Microsoft Indonesia hari
ini, Rabu (17/12/2014), bersama Polda Metro Jaya telah menandatangani MoU (Memorandum
of Undestanding) terkait kerjasama memerangi peredaran dan penggunaan software
bajakan. Proses penanggulangan peredaran dan penggunaan software bajakan ini
berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang baru saja disahkan pada 16
Oktober 2014 kemarin.
3.7. CYBERLAW
Cybercrime adalah masalah dalam dunia
internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan
terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan
hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime:
1. Dengan
Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat
preventif dan persuasif terhadap para pelaku. korban dan semua pihak yang
berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2. Dengan
Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat,
lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/
kejahatan dunia maya secara spesifik.
3.8. PENGERTIAN CYBERLAW
Cyberlaw
dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk
menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi internet (Cybercrime).
3.9. CYBERLAW DI
INDONESIA
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup
serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan
peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya.
Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai
diterapkan dengan baik di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa kategori kasus
Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(Pasal 27 ):
Pasal 27
Illegal Contents
●
Muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
●
Muatan perjudian (Computer-related betting)
●
Muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
● Muatan
pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
4.0. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
1.
Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan
gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini
sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau
virus.
2.
Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak
hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan
cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap
cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
BAB IV
PENUTUP
5.1. KESIMPULAN
Di dunia ini banyak hal yang memiliki
dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan
komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia
tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua
mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi
banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi
yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi
informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan
menggunakan teknologi ini. mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar
dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata
rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk
dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau
memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
5.2. SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang
mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah
satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan
kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang
sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan
penegak hukum.
Demikianlah kata penutup dari penulis, mohon
maaf apabila makalah ini masih sangat banyak kekurangan baik dari segi
penulisan maupun kata mohon untuk dimaklumi sekian dari penulis terima kasih.